Tewas Saat Penangkapan, Versi Keluarga dan Polisi Berbeda, LPW Minta Kasus Diusut Transparan

 

Bandar Lampung — Lampung Police Watch (LPW) melontarkan kritik keras terhadap tindakan penembakan yang menewaskan terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, saat proses penangkapan. Lembaga pemantau kepolisian itu menduga aparat yang terlibat bertindak berlebihan atau mengalami kondisi yang dikenal sebagai trigger happy.
Ketua LPW, MD Rizani, menilai tindakan tersebut tidak hanya melampaui batas kewenangan, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan serius terkait penggunaan senjata api oleh oknum aparat.
“Anggota yang melakukan penembakan terhadap JI diduga mengalami gangguan kejiwaan berupa trigger happy,” kata Rizani, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan arahan Kapolda Lampung yang selama ini menekankan penegakan hukum secara tegas namun tetap terukur. Ia juga mempertanyakan penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penangkapan tersebut.
Rizani mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga korban, JI disebut telah menyerah saat diamankan dan bahkan sudah dalam kondisi diborgol. Namun, korban justru ditembak hingga meninggal dunia.
“Dalam kondisi tidak berdaya, ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum, bahkan bisa masuk ranah pidana umum,” tegasnya.
LPW juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum. Rizani mengibaratkan senjata api layaknya alat musik yang sewaktu-waktu ingin dimainkan oleh pemiliknya, namun memiliki risiko yang jauh lebih besar.
“Karena itu perlu pengawasan ketat, meskipun senjata tersebut legal. Jangan sampai terlambat diketahui ternyata pemegangnya tidak layak secara mental,” ujarnya.
Selain itu, LPW menilai pengawasan internal kepolisian masih lemah, terutama terkait pemeriksaan kesehatan mental personel dan distribusi senjata api. Mereka mendesak Polda Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.
“Semua anggota yang terlibat harus diperiksa, diberikan sanksi internal, dan jika terbukti bersalah diproses secara pidana,” kata Rizani.
LPW bahkan meminta Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dicopot dari jabatannya dan diproses melalui peradilan umum.
Dugaan kejanggalan dalam peristiwa itu juga diperkuat oleh keterangan keluarga korban. Istri JI mengaku suaminya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, beberapa waktu kemudian ia menerima jenazah suaminya dengan tujuh luka tembak dan kondisi leher patah.
“Suami saya ditangkap dalam keadaan hidup, tapi dipulangkan sudah meninggal,” ujarnya lirih.
Di sisi lain, pihak kepolisian memiliki keterangan berbeda. Polisi menyebut JI melakukan perlawanan saat hendak diamankan pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya telah sesuai prosedur.
“Kami sudah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai Peraturan Kapolri. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Meski demikian, sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat mempertanyakan kronologi yang disampaikan kepolisian. Salah satunya Sukuria Kusuma yang mengaku berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
“Saat dijemput, JI masih hidup dan dalam kondisi baik. Beberapa jam kemudian kami mendapat kabar ia meninggal,” katanya.
Kini keluarga korban menuntut penjelasan terbuka dan transparan dari pihak kepolisian. Mereka juga mendesak dilakukan penyelidikan independen guna memastikan apakah prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini kembali memantik perdebatan publik mengenai batas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum dalam menangani pelaku kejahatan serta pentingnya akuntabilitas dalam setiap tindakan penegakan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *