Dewan Pendidikan Lampung Tegaskan SPMB 2026 Harus Berpihak pada Kepentingan Peserta Didik

 

BANDARLAMPUNG – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2026 agar berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Ajakan tersebut disampaikan seiring dimulainya proses pendaftaran dan seleksi untuk 35 SMA Unggulan di Provinsi Lampung yang berlangsung pada 2 hingga 5 Juni 2026.
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, Prof. Syafrimen, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar seluruh tahapan penerimaan siswa baru berlangsung sesuai aturan dan terhindar dari berbagai potensi penyimpangan.
“Saat ini proses seleksi untuk 35 SMA Unggulan di Lampung sedang berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaannya agar berjalan sesuai juknis dan prinsip keadilan. Jika menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada Dewan Pendidikan agar dapat kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Prof. Syafrimen menekankan bahwa semangat wajib belajar 12 tahun harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap anak harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa hambatan yang tidak semestinya.
Menurutnya, Dewan Pendidikan tidak hanya fokus pada aspek regulasi dan petunjuk teknis, tetapi juga memastikan kebijakan pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
“Keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan secara konstruktif,” katanya.
Ia mengingatkan agar tidak ada peserta didik yang kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan akibat persoalan teknis, minimnya informasi, maupun pelaksanaan yang tidak sesuai aturan.
“Mari kita kawal bersama. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis, keterbatasan informasi, atau pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. Semangat wajib belajar 12 tahun harus menjadi pegangan kita bersama,” tegasnya.
Selain masyarakat umum, Dewan Pendidikan Lampung juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, orang tua, yayasan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga berbagai komunitas yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan SPMB.
Masyarakat juga diimbau memahami substansi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 agar dapat berperan aktif dan objektif dalam mengawal proses penerimaan murid baru.
“Kita ingin pendidikan di Lampung semakin terbuka dan partisipatif. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk yayasan dan organisasi yang fokus pada pendidikan, untuk bersama-sama memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Prof. Syafrimen.
Ia menambahkan, petunjuk teknis SPMB yang telah diterbitkan pemerintah sejatinya sudah memberikan panduan yang jelas. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan seluruh pihak mampu memahami dan menerapkannya secara tepat di lapangan.
“Regulasi yang ada harus dipahami dalam semangat memberikan layanan pendidikan terbaik kepada masyarakat. Tujuan akhirnya bukan sekadar menjalankan prosedur, tetapi memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan sebagaimana amanat wajib belajar 12 tahun,” ujarnya.
Dewan Pendidikan Provinsi Lampung berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026, termasuk seleksi pada 35 SMA Unggulan, dapat berlangsung lancar, transparan, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *